Nagan Raya,vokaltop7.com- Sat Reskrim Polres Nagan Raya, menyerahkan tersangka pemerkosaan serta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat
Penyerahan SPT warga Gampong Meureubo itu,diserahkan langsung oleh Unit PPA,yang diterima oleh JPU Nilam Agustini Putri,selasa (8/8/2023) di Kejari Nagan Raya Kompleks Perkantoran Suka Makmue.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim AKP Machfud menyebutkan,tersangka dan barang bukti tahap II yang diserahkan itu,karena telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak tiri.
Atas perbuatan tersebut,tersangka SPT akan dikenakan pasal 49 Jo pasal 50 Qanun Aceh,nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,kata Kasat Reskrim AKP Machfud.
Adapun barang bukti yang diserahkan ke JPU antara lain,1 lembar celana jeans panjang,1 lembar baju switer,serta 1 lembar kain gendong warna coklat motif batik.(*)