VOKAL TOP7, Objektif dan Terpercaya, dari Pelosok Indonesia untuk Dunia

Polres Nagan Raya Resmi Lakukan Operasi Zebra Seulawah Dari Tanggal 4 S/d 17 September 2023

Redaksi  


 Nagan Raya,Vokaltop7.com,- Polres Nagan Raya dengan resmi hari ini menggelar operasi zebra Seulawah selama 14 hari, mulai hari ini Senin tanggal 4 September 2023 sampai dengan tanggal 17 September 2023 mendatang, pelaksanaan operasi ini bertujuan untuk menjaga keamanan, keselamatan,ketertiban dan kelancaran lalu lintas menjelang pemilu 2024.


Dalam sambutannya Kapolres Nagan Raya, AKBP RUDI SAEFUL HADI,SIK membacakan amanat dari Kapolda Aceh dan menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu memperhatikan kelengkapan surat kendaraannya, selain itu masyarakat juga diminta untuk selalu disiplin dalam berkendara dan mematuhi semua peraturan dan rambu lalu lintas yang berlaku.


Adapun daftar pelanggaran lalu lintas yang merupakan target dari operasi zebra Seulawah 2023 yang harus diketahui seluruh lapisan masyarakat antara lain sebagai berikut :


1. Tidak menggunakan helm dan tidak helm SNI.

2. Pengemudi yang berkendara dalam keadaan mengantuk atau mabuk.

3. Melawan arus.

4. Pengemudi dibawah umur.

5. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan.

6. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.

7. Pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang.


Dalam sambutannya Kapolres Nagan Raya AKBP RUDI SAEFUL HADI, SIK juga menyampaikan kepada personilnya agar melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat tentang pelaksanaan operasi zebra Seulawah ini dan menghimbau kepada masyarakat yang memiliki hewan ternak agar mengandangkan hewan ternaknya guna menghindari kecelakaan, mengingat di wilayah hukum polres Nagan Raya sering terjadi kecelakaan dengan ternak,sekaligus Kapolres menjawab keluhan masyarakat pada saat pelaksanaan Jumat curhat,


Dapat dijelaskan,pada pelaksanaan apel operasi zebra Seulawah pagi ini diikuti oleh forkopimda kabupaten Nagan Raya,danyon C pelopor, personil dari polisi militer,personil TNI,personil  dari instansi terkait antara lain,dari dinas perhubungan,satpol PP,WH, rumah sakit,bandara dan instansi terkait lainnya.(SM).