Nagan Raya - Lagi Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya, berhasil menangkap Bandar Narkoba di Kec. Darul makmur, Sdr. ND, dia juga Selaku Residivis beserta barang bukti SS seberat 2,23 gram di Gampong Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.
Penangkapan terhadap Saudara ND yg merupakan Mantan Residivis tersebut beralamat di Desa Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya Saudara ND tersebut sudah sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di gampong tersebut,kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat ResNarkoba IPDA Vitra Ramadani,SH,M.Si, Minggu (18/06/2023)
Menurut Vitra Ramadani, pihaknya berhasil melakukan penangkapan tehadap ND, pada Sabtu pagi sekira pukul 04.30 wib.
Ketika sebelum di lakukan penangkapan,
Tim Elang Satres Narkoba telah mengantongi ciri-ciri dari pelaku terlebih dahulu dan telah dilakukan pemantauan terhadap pelaku sepekan yg lalu.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 08 Juli 2023, Sekira pukul 04.00 WIB, Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya menuju ke TKP rumah pelaku yang berada di Desa Pulo Kruet Kec. Darul Makmur Kab. Nagan, setibanya Tim Elang Sat Resnarkoba di rumah pelaku Tim Elang Sat Resnarkoba mengetuk pintu rumah pelaku dan tidak lama istri dari pelaku menbukakan pintu rumah tersebut, kemudain Tim Elang Sat Resnarkoba menanyakan dimana keberadaan pelaku , lalu istri pelaku mengatakan bahwa Pelaku sedang tidur di kamarnya, setelah itu Petugas Kepolisian langsung masuk dan membangunkan pelaku untuk mengamankan pelaku, setelah itu Tim Elang Sat Resnarkoba menanyakan tentang dimana Narkotika jenis SS yang di simpan oleh pelaku dan pelaku pun bersikap koperatif dan langsung mengambil Narkotika jenis SS tersebut yang di simpan oleh pelaku di dalam lipatan baju milik pelaku yang berada di dalam kamar pelaku, , lalu pelaku menunjukan Barang Haram tersebut kepada Tim Elang Sat Resnarkoba, Kemudian Tim elang kembali menanyakan apakah masih ada barang haram yang di simpan oleh pelaku dan pelaku menjawab tidak ada lagi pak, setelah itu petugas kembali melakukan pengecekan di dalam kamar milik Pelaku dan mendapatkan 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol lasegar, lalu setelah selesai Petugas Mengamankan pelaku beserta barang bukti dan di bawa ke rumah Kepala desa Setempat, Setibanya di Rumah Kepala desa setempat Tim elang Dat Resnarkoba polres Nagan Raya menunjukan Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Elang pada saat penangkapan pelaku,.ujar IPDA Vitra Ramadani.
Setelah berhasil dilakukan penangkapan, saat ini pelaku dan sejumlah barang buktinya, telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna untuk di proses sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Tim Elang Satres Narkoba Polres Nagan Raya antara lain, 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan berat keseluruhan 2,23 (dua koma dua puluh tiga) gram, 1 (satu) Unit Handphone merk (hp) merk Oppo warna biru, 1 (satu) Ubit handphone (hp) merk Nokia warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dari botol lasegar, 1 (satu) buah kaca pirex. milik pelaku.
Selanjutnya Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya akan terus melakukan pengembangan Terhadap jaringan pelaku Tindak Pidana Narkotika sampai ke akar-akarnya dan kami berharap bagi masyarakat yg punya informasi terkait peredaran Narkotika jenis apapun diwilayah Hukum Polres Nagan Raya agar segera melaporkan ke No Hotline Laporan Pelaku penyalahgunaan Narkoba Polres Nagan Raya dengan No Hp. 085277306333 guna dilakukan penyelidikan dan penegakan Hukum sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.