VOKAL TOP7, Objektif dan Terpercaya, dari Pelosok Indonesia untuk Dunia

Polisi Tangkap RT, Mahasiswa Diduga Jadi Bandar Narkoba

Redaksi  


Nagan Raya,vokaltop7.com– Seorang mahasiswa berinisial RT, 22 tahun, warga Gampong Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya ditangkap Tim Elang Polres setempat atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Sabtu 19 Agustus 202, sekira pukul 22.00 WIB.


Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Resnarkoba Ipda Vitra Ramadani, mengatakan sebelum dilakukan penangkapan, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa RT sering melakukan transaksi narkotika dan sangat meresahkan di Gampong Ujong patihah.


Katanya , setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Elang melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan ciri-ciri dari pelaku. “Selanjutnya, tim mendapatkan informasi RT sedang berada di sebuah lorong yang berada di gampong itu," ujar Vitra.



Dijelaskanya , kemudian petugas langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), setiba di sana tim melihat pelaku sedang duduk di atas sepeda motor miliknya, dengan gerak gerik yang mencurigakan. Lalu Tim Elang langsung menghampiri pelaku dan mengamankan pelaku.


"Tim juga menanyakan kepada pelaku sedang apa kamu di sini? pelaku pun menjawab dengan ketakutan, duduk duduk saja pak, Tim Elang pun melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," tutur Vitra.


Lanjutnya menambahkan selagi dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak mau melepaskan genggaman tangannya.


"Lalu petugas curiga dan menyuruh pelaku untuk membuka genggaman tangannya dan melihat bahwa digenggam tangan pelaku ada satu buah narkotika jenis sabu," ungkap Vitra.


Setelah mendapatkan barang bukti, tim menuju ke rumah pelaku yang berada di Gampong Ujong Patihah untuk melakukan penggeledahan. Tiba di rumahnya, juga didampingi aparatur desa setempat.


"Saat penggeledahan rumah kembali ditemukan barang bukti berupa, empat paket narkotika jenis sabu, satu pack plastik klip bening kosong dan satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, di dalam kamar pelaku," beber Vitra.


Vitra menyebutkan saat ini pelaku dan sejumlah barang buktinya, telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk penyidikan lebih lanjut.


"Pelaku RT dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," Demikian kata Vitra (*)