Nagan Raya,vokaltop7.com-Sat resnarkoba Polres Nagan Raya,Aceh Berhasil Melakukan penangkapan terhadap 8 Orang Bandar Narkoba selam bulan juli 2023
Dalam hal tersebut,Tim Elang Sat Resnarkoba telah mengungkap 7 kasus Tindak Pidana Narkotika dari 8 orang tersangka yang ditahan.
Di jelaskan selama bulan Juli, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap 8 (delapan) orang tersangka berinisial AL,( 37) WA, (25), ED, (32) ND,( 30) , SY,( 4) , MT, (26), IS, (38) dan BR, (40 ), dimana 8 (delapan) orang tersangka tersebut di tangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya .
Penangkapan tersebut di lakukan di beberapa wilayah yang berbeda yaitu di Kecamatan Beutong, Kecamatan Kuala, Kecamatan Darul Makmur Dan Kecamatan Beutong, para tersangka tersebut telah melakukan tindak pidana Narkotika jenis SS"hal tersebut di jelaskan ya oleh Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, S.I.K. melalui Kasat ResNarkoba IPDA Vitra Ramadani,SH,M.Si, Rabu (09/8/2023).
Dari hasil penangkapan pada bulan juli tersebut Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya melakukan penyitaan terhadap barang bukti Narkotika jenis SS sebanyak 6 (enam) paket narkotika jenis SS yang dibungkus dengan plastik bening tersebut dengan berat keseluruhan total seberat 10,18 (sepuluh koma delapan belas) gram sabu milik 8 (delapan) orang tersangka tersebut.
IPDA Vitra Ramadani,SH,M.Si, Menjelaskan “Semuanya kami jerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata IPDA Vitra
Selanjutnya Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya akan terus melakukan pengembangan Terhadap jaringan pelaku Tindak Pidana Narkotika sampai ke akar-akarnya dan kami berharap bagi masyarakat yang punya informasi terkait peredaran Narkotika jenis apapun di wilayah Hukum Polres Nagan Raya agar segera melaporkan ke No Hotline Laporan Pelaku penyalahgunaan Narkoba Polres Nagan Raya dengan No Hp. 085277306333 guna dilakukan penyelidikan dan penegakan Hukum sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku"Demikian kata IPDA Vitra Ramadani,SH,M.Si,(*)