VOKAL TOP7, Objektif dan Terpercaya, dari Pelosok Indonesia untuk Dunia

Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya Ringkus SK Bandar Narkoba, Serta BB 13,64 Gram SS Di Amankan

Redaksi  


Nagan Raya,vokaltop7.com- Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya meringkus seorang tersangka bandar Narkoba di Kecamatan Tripa Makmur,kabupaten Nagan Raya provinsi Aceh

“Penangkapan SK, 33 warga Desa Mon Dua Kecamatan Tripa Makmur Kabupaten Nagan Raya ini telah lama menjadi target oleh Tim Elang,’’ kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, S.I.K. Melalui Kasat ResNarkoba Ipda Vitra Ramadani,SH,M.Si, Sabtu (21/10/2023)

Pihaknya menangkap SK, Sabtu (21/10) dinihari di Desa Mon Dua Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya.
Sebelum dilakukan penangkapan, tim Elang Satres Narkoba telah sepekan terakhir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Kecamatan Tripa Makmur.

“Mendapatkan informasi tersebut Tim Elang sudah beberapa kali melakukan penyelidikan dan mengetahui ciri-ciri dari pelaku dan tempat tinggalnya,’’ jelas Ipda Vitra.

Ipda Vitra menyebutkan, awalnya Jumat (20/10) sekiea pukul 15.00 WIB pihaknya bergerak menuju rumah pelaku di Tripa Timur, tapi pelaku tidak ada. Alhasil, pihaknya menunggu informasi terbaru soal keberadaan pelaku. Ternyata pelaku terdeteksi di aebuah gudang sawit tak jauh dari rumahnya.

“dan  Sabtu dinihari, saat pelaku berjalan ke rumahnya, tim yang sudah mengendap langsung meringkus pelaku dan melakukan pemeriksaan,” sebut Vitra menambahkan, pihaknya mengamankan 12 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 13,64 gram sabu, 1 dompet kecil warna coklat, 1 pack plastik klip bening kosong, 1 sendok sabu dari pipet plastik, 1 timbangan digital, 1 handphone android merk vivo warna biru hitam, 1 handphone merk nokia warna hitam, uang tunai senilai Rp133.000.

“Barang bukti yang disita oleh Tim Elang tersebut ada kaitannya terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan SK,’’ sebutnya.

Saat ini pelaku dan sejumlah barang buktinya, telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk penyidikan lebih lanjut, dan pelaku SK dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

Selanjutnya Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya akan terus melakukan pengembangan Terhadap jaringan pelaku Tindak Pidana Narkotika sampai ke akar-akarnya dan kami berharap bagi masyarakat yg punya informasi terkait peredaran Narkotika jenis apapun diwilayah Hukum Polres Nagan Raya agar segera melaporkan ke No Hotline Laporan Pelaku penyalahgunaan Narkoba Polres Nagan Raya dengan No Hp. 085277306333 guna dilakukan penyelidikan dan penegakan Hukum sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku."Demikian (*Red)