VOKAL TOP7, Objektif dan Terpercaya, dari Pelosok Indonesia untuk Dunia

Kajari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti Sebanyak 58 Perkara"Ini Dia Model Perkaranya

Redaksi  


Nagan Raya,vokaltop7.com- Kejaksaan Negeri Nagan Raya melakukan pemusnahan barang bukti untuk kasus Narkoba dari Desember 2022-November 2023 (telah inkrah) pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan  di halaman kantor Kejaksaan setempat, Senin, (04/12/2023)


Adapun barang bukti yang dimusnahkan 58 berkas tindak pidana umum yaitu, Narkotika 3 dengan total sabu 97,42gram, narkotika jenis Ganja 3557,045gram dan barang bukti tindak pidana narkotika lainnya berupa bong atau alat isap sabu, handphone, korek api timbangan digital dan spet kaca.


Sedangkan Perkara orang dan harta benda dengan BB kayu, baju, celana, dan jerigen, perkara tindak pidana umum lainnya BB berupa handphone, baju, dan celana (berkas tindak pidana berdasarkan qanun).



Kepada awak media, Kajari Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana, SE.,SH menjelaskan kegiatan pemusnahan dirampas untuk negara (kasus telah inkrach) dengan cara pembakaran, di blender, dan di pecahkan sesuai dengan masing masing jenis barang bukti”kata Kajari Nagan Raya 



“Selanjutnya,Ada 58 perkara yang kita rampas untuk dimunsnahkan, harapan kami (semua APH) kebetulan banyak narkotika Masyarakat terutama generasi muda jauhi narkotika, karena itu bahaya bagi diri sendiri dan Masyarakat umum,” ungkap Kajari Nagan Raya”Harap Djaka Bagus Wibisana


 turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur dari Kepolisian, Mahkamah Syariah, Pengadilan Negeri, Kepala Dinas Kesehatan, unsur dari PWI dan para tamu undangan lainnya.

Secara Bersama sama, Kajari dan para tamu undangan melakukan pemusnahan barang bukti di halaman kantor kejaksaan setempat”Demikian (*Red)