Nagan Raya,vokaltop7.com - Terkait adanya laporan keluhan dari tokoh masyarakat di Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh, ketika ditemui di ruang kerjanya Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nagan Raya di Suka Makmur Rabu 03 Januari 2024 membenarkan hal tersebut.
Kasi Intel Kejaksaan Nagan Raya Rendra mewakili kejari Nagan Raya Djaka bagus Wibisana mengatakan, laporan tokoh masyarakat tersebut yakni terkait penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) terhadap lima orang nama penerima manfaat.
"Laporan memang sudah kita terima. Tentunya karena ada laporan dari masyarakat tersebut, akan kita tindak lanjuti sesuai prosedur yang ada," ujar Rendra. mewakili Kejari Djaka Bagus Wibisana
Rendra menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pihak pihak pelapor untuk di ambil keterangan. Tentunya hal tersebut untuk menggali lebih dalam persoalan tersebut.
"Kita akan panggil pihak pihak terkait itu, dan hal ini hal ini nantinya akan dilakukan tertutup," ujar Rendra.
Terakhir, Rendra menegaskan, persoalan tersebut akan diteruskan, tentunya agar peristiwa lebih terang .
"Kita akan teruskan persoalan laporan masyarakat yang masuk tersebut. Dimana nantinya jika tidak ditemukan indikasi tindak pidana akan dilimpahkan ke pihak APIP," tegas Rendra.(*Red)