VOKAL TOP7, Objektif dan Terpercaya, dari Pelosok Indonesia untuk Dunia

Pemkab Nagan Raya Terima Penghargaan dari Ombudsman RI

Redaksi  


 

Nagan Raya,vokaltop7.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh, kembali menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) dalam penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 dengan predikat zona hijau (kualitas tinggi).


Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, S.E. Ak., MPA kepada Pj. Bupati Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, AP., S.Sos., M.Si yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekda, Bambang Surya Bakti, S.E. di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Kamis, (25/01/2024).


Pj. Bupati Nagan Raya melalui Asisten Administrasi Umum Sekda, Bambang Surya Bakti menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman RI atas penilaian dan penghargaan yang diberikan. Ia juga mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.


"Alhamdulillah, hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Pemkab Nagan Raya tahun 2023 mencapai 80,93 dan penghargaan ini merupakan motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Nagan Raya," ujar Bambang.


Untuk diketahui, proses penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sudah dilaksanakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Aceh dimulai dari bulan Februari sampai dengan November 2023. 


Penilaian tersebut dilakukan pada semua kabupaten/kota di Provinsi Aceh atas 5 perangkat daerah yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan beserta 2 puskesmas yang berada di wilayah administratif kabupaten/kota..


Secara nasional, penilaian dilakukan kepada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 416 Kabupaten, dan 98 Kota, dengan jumlah seluruhnya 587 Instansi, yang bertujuan untuk mengukur kepatuhan penyelenggaran pelayanan publik terhadap standar pelayanan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.(*Red)