VOKAL TOP7, Objektif dan Terpercaya, dari Pelosok Indonesia untuk Dunia

MUHAMMAD DUSTUR: YLBH AKA NAGAN RAYA : PENYELENGGARA PEMILU TIDAK PATUH PADA ATURAN

Redaksi  


Nagan Raya,vokaltop7.com-Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya Muhammad Dustur, S.H., M.Kn menyampaikan proses panjang untuk melaksanakan "pesta" demokrasi Rakyat Indonesia untuk memilih pemimpin telah memasuki tahap akhir yaitu perhitungan suara Rakyat Indonesia yang telah melakukan pencoblosan.


Kami berharap kepada seluruh Panitia Penyelenggara Pemilu agar bersikap profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku, khususnya di Kabupaten Nagan Raya, karena jika panitia penyelenggara pemilu tidak taat pada aturan, tentu akan melahirkan konflik dan kegaduhan dalam masyarakat.


Muhammad Dustur juga menyinggung terkait dengan agenda Rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten Nagan Raya dijadwalkan selama tiga hari yang dilaksanakan di ruang sidang utama Gedung DPRK Nagan Raya, Kamis 29 Februari 2024. 


Kemudian beredarnya surat BAWASLU Nagan Raya dengan nomor 050/PM/00.02/K.AC-15/02/2024 perihal saran Perbaikan untuk melakukan perhitungan suara ulang di dua TPS yang berada di kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya tentu surat ini menjadi dasar perhitungan Ulang dugaan kecurangan pemilu tersebut.


Jika kita mengacu pada Perwaslu Nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan Penyelenggara Pemilihan Umum pada pasal 18 ayat 2 berdarsarkan peraturan ini Penyelenggara Pemilu di Nagan Raya harus taat dan patuh pada aturan yang berlaku "tutur Ketua LBH-AKA Nagan itu"


Dustur menyampaikan Maka apabila Penyelenggara Pemilu tidak taat dan patuh pada aturan tentu penyelenggara pemilu di Nagan Raya, kita tentu wajar jika Mempertanyakan Integritas dan Profesional Penyelenggara pemilu atas tindakan saran perbaikan tersebut. 


Direktur YLBH AKA Nagan Raya Muhammad Dustur, S.H., M.Kn berharap kepada penyelenggara Pemilu di Nagan Raya khususnya BAWASLU HARUS BERTANGGUNG JAWAB atas surat tersebut dan juga pihak KIP segera melaksanakan menindaklajuti Saran Perbaikan sebagai mana surat bawaslu.(*R)