Nagan Raya,vokaltop7.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melaksanakan eksekusi cambuk di depan publik terhadap dua orang pelaku Jarimah Maisir kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya Kecamatan Suka Makmue.Selasa (30/7/2024)
.
Pelaksanaan ‘uqubat cambuk yang berlangsung ini sebagai pelajaran bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam pelanggaran Syariat Islam, terutama pelanggaran yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sehubungan dengan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof Reda Manthovani, juga menekankan terkait pemberantasan judi online yang semakin meresahkan masyarakat belakangan ini. Sebagai upaya mendukung percepatan pemberantasan perjudian online,
Kemudian”Jaksa Agung Muda Intelijen meminta agar seluruh jajaran Kejaksaan di Republik Indonesia melaksanakan Penerangan Hukum dengan cara menghimbau melalui materi tentang pemberantasan judi online, serta menampilkan iklan layanan masyarakat melalui media sosial, billboard, dan media lainnya.
Selanjutnya”eksekusi tersebut,bertindak sebagai Jaksa Eksekutor adalah Yoga Mohd Afdhal, S.H. Sebelum eksekusi dimulai, Jaksa Eksekutor membacakan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 6/JN/2024/MS.Skm yang menjatuhkan hukuman cambuk terhadap Ismail bin Abdullah sebanyak 6 kali cambukan (8 cambuk dipotong masa tahanan), dan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 7/JN/2024/MS.Skm yang menjatuhkan hukuman cambuk terhadap Sapril Hamdani Sembiring bin Pandi sebanyak 6 kali cambukan (8 cambuk dipotong masa tahanan). Keduanya secara terbukti secara sah dan bersalah melakukan jarimah Maisir, sebagaimana diatur Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Setelah eksekusi dilakukan oleh Algojo, Tim medis yang telah disediakan segera memeriksa kondisi dari terhukum untuk melihat apakah keduanya memerlukan pertolongan medis atau tidak. Harapannya dari hukuman tersebut, dapat menjadi pelajaran bagi terhukum dan masyarakat Nagan Raya lainnya agar terhindar dan meninggalkan kegiatan judi online. Terhukum kemudian dimasukkan kembali ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Meulaboh.
Turut hadir Dalam kegiatan tersebut
Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Ahmad Mudlofar, S.H.I.
Kepala Satpol PP dan WH, Saiful Bahri, S.H , Perwakilan RSUD Sultan Iskandar Muda, dr. Bambang,Plh. Kajari Nagan Raya, Achmad Rendra Pratama R, S.H., M.H selaku Kasi Intelijen Kejari Nagan Raya, Kasi Pidum Kejari Nagan Raya, Ahmad Buchori, S.H., M.H, Kasi Pidsus Kejari Nagan Raya, Hendrio Suherman, S.H., M.H ,Jaksa Eksekutor, Yoga Mohd Afdhal, S.H , Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Nagan Raya, RSUD Sultan Iskandar Muda, dan keluarga terhukum.,(*Red)