VOKAL TOP7, Objektif dan Terpercaya, dari Pelosok Indonesia untuk Dunia

Kajari Nagan Raya Beri Tahu dan Penetapan Tersangka Dalam Persidangan Tindak Pidana Korupsi

Redaksi  


Nagan Raya,vokaltop7.com-Kajari Nagan Raya Pemberitahuan penetapan persidangan atas nama Agus Salim Bin Alm. Zamzami dan Juliadi Bin Ramli dalam berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong Di gampong Meugatme Kecamatan Senagan Timur Kabupaten Nagan Raya ,Aceh Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2021 .


 Jaksa Penuntut Umum (JPU)Bidang Tindak Pidana Khusus tdalsm hal tersebut telah menerima surat penetapan Hakim tentang berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong Di gampong Meugatme Kecamatan Senagan Timur Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2021 No .31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bna Atas nama terdakwa Agus Salim Bin Alm. Zamzami dan No. 38/Pid.Sus-TPK/2023 Atas nama terdakwa Juliadi Bin Ramli"hal tersebut dikatakan Oleh Kajari Nagan Raya Muib SH MH,Li. Melalui Kasi Intel nya Achmad Rendra Pratama DH.MH .Senin (11/9/2023)


Disebutkan" bahwa isi  penetapan tersebut adalah untuk menghadiri  persidangan pada Kamis tanggal 07 September 2023 dimana tim Jaksa Penuntut Umum Wajib Menghadirkan tersangka dan Barang Bukti dipersidangan"kata Achmad Rendra 



"Selanjutnya kamis Tim Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan terdakwa Agus Salim Bin Zamzami untuk mengikuti persidangan dimana persidangan dan belum dapat menghadirkan terdakwa atas nama dan  Juliadi Bin Ramli dikarenakan terdakwa tersebut belum dapat dihadirkan maka tim Jaksa Penuntut Umum diberi Waktu oleh Majelis Hakim untuk menghadirkan terdakwa Juliadi Bin Ramli pada hari kamis tanggal 14 September 2023 



Kemudian "Jaksa Penutut Umum berdasarkan penetapan hakim No. 38/Pid.Sus-TPK/2023 dan  Atas Nama Terdakwa Juliadi Bin Ramli (37) asal dari 

Gampong Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan raya .


 Rendra Menambahkan ,Berdasarkan penetapan majelis hakim pengadilan Tipikor pada PN Banda Aceh yg dg ketua majelis Teuku Syarafi, S.H. M.H.dan anggota Elfama Zain , S.H Serta Ani Hartati, S.H.M.H, Pada sidang hari Kamis tgl 07 sept 23 pada pokoknya agar JPU menghadirkan terdakwa Juliadi ke depan persidangan.



Bahwa terdakwa Juliadi telah ditetapkan sbg DPO berdasarkan nomor : 01/L.1.29/Fd.2/04/2023 tgl 10 April 2023 Sejak penyidikan dilakukan oleh Kejari Nagan Raya dan sampe skrg yang bersangkutan blm dapat ditemukan/dilakukan penangkapan.

F. Bahwa JPU telah melimpahkan perkara Tipikor terdakwa Juliadi Bin Ramli  berdasarkan surat no B. 1156 /L.1.29/Ft.1/08/2023 tgl 04 Agustus 2023 Dengan permohonan kepada ketua pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk dapat disidangkan sec in absentia (tanpa hadirnya terdakwa"kata Rendra 


Dijelaskanya lagi"terdakwa Juliadi Bin Ramli  didakwa dengan dakwaan primair pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal Tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Dan subisidiar pasal pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal Tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi



Dalam Hal Tersebut"JPU telah berupaya melakukan pemanggilan secara sah dan patut menurut perundang-undangan serta melakukan upaya lain dengan bekerja sama dengan aparat Kepolisian aparat kepolisian an TNI akan ttp yang bersangkutan blm ditemukan/dpt ditangkap.



Berdasarkan penetapan majelis hakim Pada persidangan tgl 07 sept Tahun 2023, majelis hakim telah memberikan kesempatan kpd JPU utk melakukan  pemanggilan dan menghadirkan terdakwa dipersidangan hari Kamis tanggal 14 September 2023


 Kajari Nagan Raya telah memerintahkan JPU melakukan pemanggilan secara sah dan patut sesuai per UU ke alamat terakhir tdkw bertempat tinggal dan ke semua alamat yg diduga terdakwa bertempat tinggal serta telah dilakukan pemanggilan melalui media massa nasional dan web Kejari Nagan Raya dg harapan semua masyarakat yg mengetahui keberadaan terdakwa menyampaikan kepada yang bersangkutan dan bisa melaporkan kepada aparat kejaksaan negeri Nagan Raya/kejaksaan setempat atau aparat keamanan terdekat (TNI dan/atau Polri) untuk dilakukan penangkapan.


 jika terdakwa tetap tidak hadir maka Jaksa Penuntut Umum akan memohon kepada majelis hakim agar persidangan dilanjutkan dg sidang in absentia (tanpa hadirnya terdakwa)


 Kajari Nagan Raya menghimbau kepada semua Masyarakat jika mengetahui keberadaan yang  bersangkutan agar melaporkan kepada aparat kejaksaan negeri Nagan/kejaksaan terdekat/aparat berwajib lainnya.



Terdakwa Juliadi Bin Ramli  tidak hadir (sidang in absentia) maka yang bersangkutan tidak bisa melakukan pembelaan dan akan merugikan kepentingan hukum terdakwa sendiri



Dihimbau"Bahwa kami Kejaksaan Negeri Nagan raya menghimbau agar terdakwa Juliadi Bin Ramli  dapat hadir di persidangan pada tanggal 14 September 2023 di Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh/ Jl.Prof. A. Majid Ibrahim II. Kp. Baru kecamatan Baitturrahman Kota Banda Aceh"Demikian (*Red)